11 basic skill satpam yang harus dimiliki

Bagikan berita ini ke teman !

Selain tugas, etika dan janji satpam yang harus dijalankan, satpam juga dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan untuk menunjang bidang kerjanya. Satpam juga dibekali pengetahuan dan keterampilan dasar teknis (hard skill) atau yang biasa dikenal dengan 11 basic skill satpam. Berikut 11 basic skill satpam yang harus dimiliki :

11 basic skill satpam yang harus dimiliki

A. Skill Pengetahuan dan Kemampuan Polisi Terbatas

Pengetahuan polisi terbatas dimaksudkan untuk memberikan gambaran sebatas mana fungsi, kewenangan, dan area kerja anggota satpam. Hal tersebut dapat dijelaskan dengan pemahaman fungsi kepolisian berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

B. Skill Beladiri Polri

Beladiri Polri yang diberikan kepada anggota Satpam dimaksudkan untuk membekali Satpam dalam melakukan pertahanan diri ketika menghadapi serangan dari orang lain baik dengan menggunakan senjata tajam ataupun senjata tumpul. Bela diri adalah sebuah usaha kita untuk melindungi diri kita sendiri dari serangan manusia ataupun yang lainnya. Seni bela diri juga terbagi beberapa jenis daripada seni tempur bersenjata tajam, senjata tidak tajam seperti kayu, dan seni tempur tangan kosong.

C. Skill Pengenalan Bahan Peledak

Bahan peledak yang dimaksudkan adalah bahan peledak kimia yang didefinisikan sebagai suatu bahan kimia senyawa tunggal atau campuran berbentuk padat, cair, atau campurannya yang apabila diberi aksi panas, benturan, gesekan atau ledakan awal akan mengalami suatu reaksi kimia eksotermis sangat cepat dan hasil reaksinya sebagian atau seluruhnya berbentuk gas disertai panas dan tekanan sangat tinggi yang secara kimia lebih stabil.

D. Skill Pengenalan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya

E. Skill Pengenalan Tongkat dan Borgol Polri

Drill Borgol POLRI dibagi menjadi beberapa bagian : 1. Borgol sebagai alat pemborgol, 2. Borgol sebagai alat pemukul, 3. Borgol sebagai alat penangkis. Ketiga bagian ini dapat dilaksanakan secara sambung menyambung atau dilaksanakan secara terpisah.

F. Skill Pengetahuan Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan Penghormantan

Tujuan diberikannya keterampilan PBB & Penghormatan ini adalah menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan, disiplin sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas diatas kepentingan individu, dan secara tak langsung juga menanamkan rasa tanggung jawab. Menumbuhkan adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan untuk tugas pokok tersebut sampai dengan sempurna. Rasa persatuan adalah rasa senasib sepenanggungan serta adanya ikatan batin yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.

G. Pengetahuan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3 & EHS)

Untuk bisa melakukan pencegahan kecelakaan kerja, seorang anggota satpam harus mengetahui dasar-dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). K3 adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.

H. Pengetahuan Dasar Komunikasi Radio dan Alat Keamanan

Radio komunikasi berfungsi untuk memberikan laporan kepada personil lain. Laporan-laporan tersebut dapat dilakukan untuk menginformasian situasi yang terjadi di ploting dimana personil tersebut di tempatkan,dan supaya diketahui oleh personil lain yang berposisi di plot masing-masing. Selama dalam piket seorang keamanan yang memiliki fasilitas HT dilarang keras mematikan sarana tersebut, guna mendapatkan laporan dari rekan-rekan sesama piket. Dan apabila di panggil oleh personil lain wajib menjawab apabila personil tersebut dapat menerima input dari personil yang memanggil.

I. Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli

Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard mengadakan pengaturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerja, khususnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh Shift Leader, Security Supervisor, ataupun Chief Security Officer.

J. Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara

Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard bersama Shift Leader mengambil langkah-langkah atau tindakan sementara bila terjadi suatu tindak pidana

K. Pembuatan Laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Seorang keamanan harus dapat membuat laporan kepada atasan dan harus melaporkansegala sesuatu yang dianggap perlu untuk dilaporkan dan untuk diketahui oleh atasan atau pihak perusahaan

BONUS

Selain dari 11 basic skill yang harus dimiliki satpam diatas, terdapat 3 skill lagi yang wajib harud dimiliki satpam

L. Kemampuan Memberikan Pelayanan (Customer Service)

Anggota Satpam/Security selain harus mempunyai fisik yang kuat juga dituntut untuk dapat melakukan tugas pelayanan yang baik terhadap nasabah atau pelanggan di tempat mereka bertugas. Security yang berpengalaman akan terlihat dari sikap mereka, dengan sikap yang baik maka pengguna jasa dan pelanggan atau nasabah akan merasa nyaman dan aman, dengan demikian pelanggan atau nasabah akan semakin puas terhadap perusahaan dan tentunya imbas baiknya juga akan ke perusahaan. Layanan yang diberikan satpam kepada pelanggan/tamu sering dikenal dengan S3T (Senyum, Sapa, Salam, Tindak).

M. Psikologi Massa dan Negosiasi

Materi ini diberikan karena dalam tugasnya, Satpam banyak berhubungan dengan orang banyak (massa) dan harus bisa melakukan negosiasi ketika menghadapi suatu kejadian atau konflik yang dilakukan dengan cara berkomunikasi yang baik sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

N. Penangkapan dan Penggeledahan

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang. Sedangkan penggeledahan adalah tindakan penyidik atau perwakilannya untuk melakukan pemeriksaan baik terhadap badan dan pakaian seseorang maupun terhadap kediaman seseorang. Untuk melakukan penggeledahan, penyidik harus mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan Negeri.Sedangkan penggeledahan adalah tindakan penyidik atau perwakilannya untuk melakukan pemeriksaan baik terhadap badan dan pakaian seseorang maupun terhadap kediaman seseorang. Untuk melakukan penggeledahan, penyidik harus mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Bagikan berita ini ke teman !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.