Dasar hukum satpam dapat ditilik jauh ke belakang. Tepatnya ke masa lahirnya satpam, yaitu pada 30 Desember 1980. Satuan pengamanan ini digagas oleh Jendral Polisi ( Purn.) Prof. Dr Awaloedin Djamin, MPA yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolri. Kelahiran satpam ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Kapolri Nomor SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980.
Beberapa peraturan berikut juga menjadi dasar hukum satpam yang mengatur langsung fungsi dan peran satpam mulai dari atribut yang dikenakan hingga tindakan yang dapat dilakukan :
Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang sistem manajemen pengamanan organisasi
Perkap No. 24 Tahun 2007 ini mengatur tentang sistem manajemen pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintahan. Sistem manajemen pengamanan (SMP) merupakan bagian dari manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan dalam pengembangan, penerapan, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan pengamanan suatu kegiatan usaha.
Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan
Perkap No. 18 Tahun 2006 mengatur tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan. Kurikulum sebagaimana tertuang dalam Lampiran B terdiri atas 232 jam pelajaran (JP) dengan rincian:
- Pengantar (meliputi pengenalan lembaga pendidikan dan interpersonal skill) dengan jumlah 18 JP
- Pembinaan kepribadian (meliputi etika profesi dan tugas pokok fungsi satpam) dengan jumlah 18 JP
- Pengetahuan dan ketrampilan (meliputi kemampuan kepolisian terbatas, pengetahuan NAPZA, pengenalan bahan peledak, pengaturan penjagaan, patroli, dan pengawalan) dengan jumlah 146 JP
- Perundang – undangan (meliputi KUHP, KUHAP, HAM) dengan jumlah 12 JP
- KESAMPTAAN dengan pemeriksaan kesehatan dan tes jasmani dengan total 16 JP
- Pengetahuan lain – lain seperti latihan teknis dan pembekalan dengan total 22 JP
Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan
Pasal 3 dan Pasal 4 Perkap No. 17 Tahun 2006 mengatur tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan meliputi:
- Badan usaha jasa konsultasi keamanan
- Usaha jasa penerapan peralatan keamanan
- Usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan
- Usaha jasa kawal angkut uang dan barang berharga
- Usaha jasa penyediaan tenaga pengamanan
- Usaha jasa penyediaan satwa untuk pengamanan
Surat Keputusan Kapolri Nomor SKEP/1019/XII/2002 tentang pakaian seragam satuan – satuan pengamanan
SK Kapolri No. SKEP/1019/XII/2002 mengatur tentang pakaian seragam satuan – satuan pengamanan dimana terbagi sesuai dengan fungsi dan jenis masing – masing, antara lain:
- Seragam PDH (Pakaian Dinas Harian) untuk pelaksanaan tugas harian di pos kerja.
- Seragam PDL (Pakaian Dinas Lapangan) untuk pelaksanaan tugas pengamanan di lapangan.
- Seragam PSH (Pakaian Sipil Harian) untuk melakukan tugas harian di pos kerja, terutama ketika berhubungan dengan khalayak umum dan kegiatan pengamanan non fisik.
- Seragam PSL (Pakaian Sipil Lapangan) untuk melakukan tugas pengamanan dalam suatu kegiatan.
Setiap satuan pengamanan dan penyelenggara usaha pengamanan wajib mengikuti peraturan sebagaimana ditetapkan dalam dasar hukum satpam.